Ketika Seorang Laki-Laki Meminta Dihukum Rajam: Pelajaran tentang Taubat dan Rahmat Rasulullah

Dalam sejarah dakwah Islam, terdapat banyak kisah yang menggambarkan betapa besar rahmat dan kasih sayang Rasulullah ﷺ terhadap umatnya. Beliau tidak hanya menjadi pemimpin dan teladan, tetapi juga menjadi pintu taubat bagi mereka yang terjatuh dalam dosa. Salah satu kisah yang paling menggambarkan kelembutan hati beliau adalah ketika seorang laki-laki datang dengan berani mengakui perbuatan zinanya dan meminta agar dijatuhi hukuman rajam.

Kisah ini bukan sekadar cerita tentang hukum, tetapi juga tentang bagaimana Rasulullah ﷺ memahami psikologi manusia, membuka pintu taubat, dan menyelamatkan sebuah keluarga dari kehancuran. Lebih dari itu, kisah ini mengajarkan bahwa Allah Maha Pengampun dan senantiasa menerima taubat hamba-Nya sebelum ajal menjemput.


Kedatangan Seorang Laki-Laki di Waktu Shalat

Pada suatu hari, saat Rasulullah ﷺ hendak mengimami shalat berjamaah bersama para sahabat, tiba-tiba seorang laki-laki datang menghampiri beliau. Wajahnya tampak gelisah, namun ada keteguhan di matanya. Tanpa basa-basi, ia berkata:

"Wahai Rasulullah, saya sudah berkeluarga. Dan saya telah melakukan zina. Hukum dan rajamlah diri saya."

Para sahabat yang mendengar ucapan itu pasti terkejut. Seorang laki-laki dengan sukarela mengakui dosa besar yang dilakukannya dan meminta dihukum. Ini bukanlah hal yang biasa terjadi.

Rasulullah ﷺ memandangi laki-laki itu dengan pandangan yang penuh hikmah. Beliau tidak serta-merta memerintahkan hukuman. Sebaliknya, beliau berkata dengan nada yang tidak menghakimi:

"Ah, barangkali kau hanya pegang-pegang saja, tak sampai berzina."

Ini adalah upaya pertama Rasulullah untuk membuka jalan keluar bagi laki-laki itu. Dalam Islam, penetapan hukuman had (rajam) memerlukan persyaratan yang sangat ketat. Pengakuan saja tidak cukup; harus ada bukti atau kesaksian yang memenuhi syarat. Rasulullah ﷺ memberikan kemungkinan bahwa apa yang dilakukan laki-laki itu bukanlah zina dalam arti sebenarnya.

Namun laki-laki itu bersikeras. Ia menyanggah:

"Benar, Rasulullah. Saya telah berzina. Hukumlah saya."


Shalat Berjamaah yang Menjadi Penentu

Rasulullah ﷺ tidak segera menanggapi desakan itu. Beliau kemudian melaksanakan shalat bersama para sahabat, seolah-olah memberi waktu bagi laki-laki itu untuk merenung kembali. Mungkin beliau berharap setelah shalat, dengan ketenangan hati, laki-laki itu akan menarik pengakuannya.

Setelah shalat selesai, laki-laki tadi kembali menghampiri Rasulullah ﷺ. Kali ini ia semakin mendesak:

"Wahai Rasulullah, hukum rajamlah saya. Sungguh, saya telah berbuat zina."

Suaranya penuh penyesalan. Ia benar-benar ingin membersihkan dosanya meskipun harus dibayar dengan nyawa.

Rasulullah ﷺ diam sejenak. Kemudian beliau bertanya dengan pertanyaan yang di luar dugaan:

"Apakah ketika engkau datang ke sini, engkau sudah berwudhu?"

Laki-laki itu menjawab, "Sudah, wahai Rasulullah."

Rasulullah bertanya lagi, "Apakah engkau tadi ikut shalat berjamaah bersama kami?"

Laki-laki itu menjawab, "Betul, tadi saya menjadi makmum di belakang Rasulullah."

Maka Rasulullah ﷺ bersabda:

"Kalau begitu, pulanglah engkau. Allah pasti telah mengampuni dosamu."

Beliau memerintahkan laki-laki itu pulang kepada keluarganya. Dengan keputusan ini, selamatlah anak-anaknya dari menjadi yatim, dan terbebaslah istrinya dari kemungkinan menjadi janda.


Definisi Zina dalam Islam

Untuk memahami hikmah di balik keputusan Rasulullah ﷺ, perlu dipahami terlebih dahulu definisi zina dalam Islam. Para ulama mendefinisikan zina hakiki sebagai:

إِيلَاجُ الْحَشَفَةِ فِي فَرْجِ الْمَرْأَةِ بِغَيْرِ نِكَاحٍ وَلَا شُبْهَةَ

Iilaaju al-hasyafati fii farji al-mar'ati bi ghairi nikaabin wa laa syubhah

"Masuknya kepala kemaluan ke dalam kemaluan wanita tanpa ikatan pernikahan dan tanpa syubhat (ketidakjelasan hukum)."

Namun dalam ajaran Islam, ada banyak tingkatan zina. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Innallaaha kataba 'ala ibni aadama hazhzhahu mina z-zinaa adraka dzaalika laa mahaalata, fa zinaa al-'aini an-nazhar, wa zinaa al-lisaani al-manthiq, wa an-nafsu tamannaa wa tasytahii, wa al-farju yushaddiqu dzaalika aw yukadzdzibuh

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan menimpanya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, jiwa berangan-angan dan berkeinginan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa ada berbagai tingkatan zina, dari yang ringan hingga yang berat. Zina hakiki yang mengharuskan hukuman rajam adalah yang paling berat, yaitu persetubuhan yang memenuhi syarat-syarat tertentu .


Mengapa Rasulullah Bertanya tentang Wudhu dan Shalat?

Pertanyaan Rasulullah ﷺ tentang wudhu dan shalat berjamaah bukanlah pertanyaan tanpa makna. Di balik itu semua, ada pesan mendalam tentang siapa yang berhak mendapatkan ampunan Allah.

1. Wudhu sebagai Tanda Kesucian

Wudhu bukan sekadar membersihkan anggota tubuh dari hadas, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Man tawadhdha'a fa ahsana al-wudhuu'a kharajat khathaayaahu min jasadihi hattaa takhruja min tahti azhfaarihi

"Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosanya dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya." (HR. Muslim)

Laki-laki itu telah berwudhu, yang berarti ia telah membersihkan diri dan sebagian dosanya telah gugur.

2. Shalat Berjamaah sebagai Penghapus Dosa

Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalaatu al-jamaa'ati afdhal min shalaati al-fadzdzi bi sab'in wa 'isyriina darajah

"Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian." (HR. Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَاتُهُ إِحْدَاهَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

Man tathahhara fii baitihi tsumma masyaa ilaa baitin min buyuutillaahi li yaqdhiya fariidhatan min faraaidhillaahi kaanat khathawaatuhu ihdaahaa tahuthu khathii'atan wa al-ukhraa tarfa'u darajah

"Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya yang satu menghapus dosa dan yang lain mengangkat derajat." (HR. Muslim) 

Laki-laki itu telah melaksanakan shalat berjamaah di belakang Rasulullah ﷺ sendiri. Ini adalah keutamaan yang tidak bisa diremehkan.

3. Taubat yang Diterima

Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa syarat agar taubat diterima:
 
1- Menghentikan perbuatan dosa. 
2- Menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
3- Bertekad untuk tidak mengulanginya. 
4- Jika terkait hak manusia, harus mengembalikan hak tersebut.

Laki-laki itu telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Ia mengakui dosanya dengan penyesalan, ia datang sendiri tanpa dipaksa, dan ia siap menerima konsekuensi hukumannya. Ini menunjukkan taubat yang tulus.


Hikmah di Balik Keputusan Rasulullah

Keputusan Rasulullah ﷺ untuk tidak menghukum laki-laki itu mengandung hikmah yang sangat dalam:

1. Menutup Aib Seorang Muslim

Dalam Islam, menutup aib sesama muslim adalah perbuatan yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Man satara musliman satarahu Allahu fii al-dunya wa al-akhirah

"Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)

Jika laki-laki itu dihukum rajam, aibnya akan tersebar ke mana-mana. Keluarganya akan malu, anak-anaknya akan menanggung beban psikologis. Dengan tidak menghukumnya, Rasulullah menyelamatkan keluarga itu dari kehancuran.

2. Membuka Pintu Taubat

Allah berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Qul yaa 'ibaadiyalladziina asrafuu 'alaa anfusihim laa taqnathuu min rahmatillaah, innallaaha yaghfiru adz-dzunuuba jamii'an, innahu huwa al-ghafuur al-rahim

"Katakanlah, 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Az-Zumar: 53)

Dengan mengampuni laki-laki itu, Rasulullah mengajarkan bahwa pintu taubat tidak pernah tertutup selama nyawa masih di badan.

3. Menjaga Kemaslahatan Keluarga

Jika laki-laki itu dihukum rajam, istrinya akan menjadi janda dan anak-anaknya akan menjadi yatim. Ini akan menimbulkan masalah sosial baru. Dengan tidak menghukumnya, Rasulullah menyelamatkan sebuah keluarga dari kehancuran.

4. Hukum Had Dapat Gugur karena Syubhat

Para ulama menetapkan kaidah:

الْحُدُودُ تُدْرَأُ بِالشُّبُهَاتِ

Al-huduudu tudra'u bi asy-syubuhaat

"Hukuman had dapat digugurkan karena adanya syubhat (ketidakjelasan)."

Dalam kasus ini, ada beberapa syubhat: pertama, pengakuan laki-laki itu tidak disertai saksi; kedua, ia datang sendiri tanpa ada orang lain yang melaporkan; ketiga, ia telah berwudhu dan shalat berjamaah yang menjadi penghapus dosa. Ini semua adalah syubhat yang membuat hukuman had menjadi gugur.


Pelajaran dari Kisah Ini

1. Keberanian Mengakui Kesalahan adalah Awal Taubat

Laki-laki itu menunjukkan keberanian luar biasa dengan mengakui dosanya di hadapan Rasulullah dan para sahabat. Ini adalah langkah pertama menuju taubat yang diterima.

2. Rasulullah Tidak Pernah Mempermalukan

Sepanjang interaksinya, Rasulullah ﷺ tidak sekali pun mempermalukan laki-laki itu. Beliau tidak membentak, tidak menghakimi, dan tidak menyebarkan aibnya. Ini adalah teladan bagi para dai dan pemimpin.

3. Amal Saleh Menghapus Dosa

Wudhu dan shalat berjamaah yang dilakukan laki-laki itu menjadi bukti bahwa ia masih memiliki iman. Allah berfirman:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Inna al-hasanaati yudzhibna as-sayyi-aat

"Sesungguhnya perbuatan baik itu menghapus perbuatan buruk." (QS. Hud: 114)

4. Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah

Kisah ini mengajarkan bahwa sebesar apa pun dosa seseorang, pintu taubat selalu terbuka. Laki-laki itu melakukan zina, namun Allah tetap menerima taubatnya karena ketulusan dan penyesalannya.

5. Hukum Tidak Selalu Harus Ditegakkan Secara Literal

Dalam kondisi tertentu, memaafkan dan menutup aib lebih baik daripada menghukum. Ini bukan berarti menghilangkan hukum, tetapi menerapkannya dengan bijaksana sesuai maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat).

Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Seorang laki-laki yang datang dengan dosa besar dipulangkan dengan ampunan, bukan hukuman. Keluarganya selamat, anak-anaknya tidak menjadi yatim, dan istrinya tidak menjadi janda.

Semoga kita semua diberikan kemampuan untuk meneladani Rasulullah dalam bersikap: tidak mudah menghakimi, selalu membuka pintu maaf, dan memahami bahwa setiap manusia bisa saja terjatuh dalam dosa, namun yang terpenting adalah bagaimana ia bangkit kembali dengan taubat yang tulus.

Wallahu a'lam bish-shawab

Selamat memasuki Ruang ini. Tulisan-tulisan di dalamnya lahir dari usaha memahami khazanah kitab para ulama, diselingi syair dan puisi sebagai cermin tafakkur dan tazkiyatun nafs. Blog ini bukan untuk menggurui, melainkan menemani — Catatan seorang penempuh jalan yang belajar membaca makna sebelum berbicara tentang kebenaran.