Cara Puasa Asyura

Tiga Tingkatan Puasa ‘Asyura: Mana yang Paling Utama?
Menyambut Hari Mulia dengan Ibadah yang Tepat...

Bulan Muharram telah tiba. Hari ‘Asyura—tanggal 10 Muharram—menjadi momen yang dinanti-nanti oleh kaum muslimin karena keutamaannya yang luar biasa. Namun, di antara kita mungkin masih ada yang bertanya-tanya: 

Bagaimana sebenarnya cara berpuasa ‘Asyura yang sesuai sunnah? Apakah cukup hanya tanggal 10? Ataukah harus ditambah dengan hari sebelum dan sesudahnya?

Para ulama telah membahas masalah ini dengan mendalam. Terdapat tiga tingkatan puasa ‘Asyura yang bisa dikerjakan, masing-masing memiliki keutamaan dan landasan dalil yang berbeda. Artikel ini akan mengupas tuntas ketiga tingkatan tersebut, lengkap dengan pendapat para ulama serta solusi ketika hari ‘Asyura bertepatan dengan hari yang dilarang untuk berpuasa. Semoga kita bisa mengamalkannya dengan benar dan meraih keutamaan yang dijanjikan.

---
Tiga Tingkatan Puasa ‘Asyura

Secara umum, para ulama menyebutkan tiga tingkatan puasa di bulan Muharram terkait hari ‘Asyura:

- Pertama: Berpuasa pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram. 

Inilah tingkatan yang paling sempurna.

- Kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. 

Inilah yang paling banyak ditunjukkan oleh hadits dan merupakan tingkatan yang paling utama.

- Ketiga: Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram saja.

Adapun berpuasa hanya pada tanggal 9 saja, itu tidak ada asalnya. Hal ini merupakan kekeliruan dalam memahami hadits-hadits yang ada. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma‘ad (2/72) menegaskan bahwa tidak ada riwayat yang menganjurkan puasa hanya tanggal 9 saja.

---
Tingkatan Pertama: Puasa Tiga Hari (9, 10, 11)

Beberapa ulama menganjurkan puasa pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram. Landasan mereka adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود صوموا قبله يوما او بعده يوما

Ṣūmū yauma ‘āsyūrā’a wa khālifū al-yahūda, ṣūmū qablahū yauman aw ba‘dahū yauman

“Puasalah pada hari ‘Asyura dan selisihilah orang Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya)

Para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan hadits ini. Sebagian melemahkannya, seperti Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar (4/273) dan Syaikh al-Albani dalam Dha‘if al-Jami‘ ash-Shaghir (no. 3506). Namun demikian, banyak ulama yang membolehkan bahkan menganjurkan puasa tiga hari ini dengan beberapa alasan:

1. Sebagai bentuk kehati-hatian. 

Karena bulan Dzulhijjah bisa berumur 29 atau 30 hari, terkadang awal bulan Muharram tidak diketahui dengan pasti. Dengan berpuasa pada tanggal 11, seseorang akan memastikan bahwa ia telah mendapatkan puasa Tasu‘a (9 Muharram) dan puasa ‘Asyura (10 Muharram).

2. Mendapatkan pahala puasa tiga hari dalam sebulan. 

Rasulullah bersabda:

صوم ثلاثة ايام من كل شهر صوم الدهر كله

Ṣaumu tsalātsati ayyāmin min kulli syahrin ṣaumu ad-dahri kullihī

“Puasa tiga hari setiap bulan seperti puasa setahun penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan berpuasa pada tanggal 9, 10, 11, seseorang telah mendapatkan pahala puasa tiga hari di bulan Muharram yang sangat dianjurkan.

3. Memperbanyak puasa di bulan Muharram. 

Rasulullah bersabda:

افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

Afḍalu aṣ-ṣiyāmi ba‘da ramaḍāna syahru allāhi al-muḥarramu

“Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharram.” (HR. Muslim)

Dengan berpuasa tiga hari, berarti seseorang telah memperbanyak puasa di bulan yang mulia ini.

4. Menyelisihi orang Yahudi dengan lebih sempurna. 

Karena dengan berpuasa pada tanggal 11, ia tidak hanya berpuasa pada hari yang sama dengan Yahudi, tetapi juga menambahkan hari lain sebagai pembeda.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari (4/289) menyebutkan bahwa tujuan ini sangat dianjurkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga tidak melarang puasa tiga hari, bahkan menganggapnya sebagai bentuk kehati-hatian yang baik.

---
Tingkatan Kedua: Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura (9 dan 10)

Ini adalah tingkatan yang paling kuat dalilnya dan paling banyak ditunjukkan oleh hadits. Rasulullah sendiri berkeinginan untuk melaksanakannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

لئن بقيت الى قابل لاصومن التاسع

La’in baqītu ilā qābilin la aṣūmanna at-tāsi‘

“Sungguh jika aku hidup sampai tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim, no. 1134)

Beliau menginginkan untuk menambahkan puasa pada tanggal 9 agar berbeda dengan puasa orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10. Maka puasa pada tanggal 9 dan 10 merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma‘ad (2/72) menegaskan bahwa inilah tingkatan yang paling utama dan yang paling banyak ditunjukkan dalam hadits.

---
Tingkatan Ketiga: Puasa ‘Asyura Saja (10 Muharram)

Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram juga diperbolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Akhbār al-‘Ilmiyyah min al-Ikhtiyārāt al-Fiqhiyyah (hal. 164) berkata:

صوم يوم عاشوراء يكفر سنة ولا يكره ان يفرده بالصوم

Ṣaumu yaumi ‘āsyūrā’a yukaffiru sanatan, wa lā yukrahu an yufridahu biṣ-ṣawm

“Puasa hari ‘Asyura menghapus dosa setahun, dan tidak dibenci apabila berpuasa pada hari ini saja.”

Artinya, jika seseorang hanya mampu berpuasa pada tanggal 10 saja, itu tetap sah dan mendapat keutamaan. Namun yang lebih utama adalah menyertakan tanggal 9 atau tanggal 9 dan 11.

---
Faedah: Ketika ‘Asyura Jatuh pada Hari Jumat atau Sabtu

Ada hadits-hadits yang melarang mengkhususkan puasa pada hari Jumat atau hari Sabtu. Lalu bagaimana jika hari ‘Asyura bertepatan dengan hari Jumat atau Sabtu? Apakah larangan itu tetap berlaku?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Kitab ash-Shiyam min Syarhil ‘Umdah (2/652) menjelaskan:

اما من لم يقصد صوم الجمعة او السبت لكونه جمعة او سبتا مثل من يصوم يوما قبله او بعده او كان له عادة بصوم يوم وافطار يوم فيوافق صومه يوم الجمعة او كان يريد صوم عرفة او عاشوراء فوافق يوما الجمعة فلا نهي عنه انما النهي لمن يقصد التخصيص بذلك

Amman lam yaqṣud ṣauma al-jumu‘ati aw as-sabti likawnihi jumu‘atan aw sabtan, mitsla man yaṣūmu yauman qablahū aw ba‘dahū, aw kāna lahu ‘ādatan bi ṣaumi yaumin wa ifṭāri yaumin fa yuwāfiqu ṣaumuhū yauma al-jumu‘ati, aw kāna yurīdu ṣauma ‘arafata aw ‘āsyūrā’a fa wāfaqa yauman al-jumu‘ata, fa lā nahya ‘anhu. Innama an-nahyu liman qaṣada at-takhṣīṣa bi dhālika

“Adapun bagi orang yang tidak menyengaja untuk berpuasa karena hari Jumat atau Sabtu—seperti orang yang puasa sehari sebelum dan sesudahnya, atau ia memiliki kebiasaan puasa sehari dan berbuka sehari, lalu kebetulan hari puasanya jatuh pada hari Jumat, atau ia ingin puasa Arafah atau ‘Asyura yang jatuh pada hari Jumat—maka tidak ada larangan. Larangan itu hanya bagi orang yang sengaja mengkhususkan (hari tersebut untuk puasa tanpa sebab).”

Dengan demikian, ketika hari ‘Asyura jatuh pada hari Jumat atau Sabtu, seorang muslim boleh berpuasa karena tujuannya adalah untuk ‘Asyura, bukan mengkhususkan puasa pada hari Jumat atau Sabtu. Inilah pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.

Menarik untuk dicatat, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah pada awalnya berpendapat melarang puasa Sabtu secara mutlak. Namun setelah meneliti lebih lanjut, beliau kemudian menyatakan bahwa puasa Sabtu tanpa maksud mengagungkan hari tersebut tetap disyariatkan. Demikian disampaikan oleh salah seorang peneliti yang pernah mengikuti beliau.

---
Kesimpulan: Memilih yang Terbaik Sesuai Kemampuan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa ‘Asyura memiliki tiga tingkatan dengan keutamaan yang berbeda. Tingkatan yang paling utama adalah puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Namun yang lebih sempurna lagi adalah menambahkan tanggal 11 sebagai bentuk kehati-hatian dan memperbanyak amal di bulan Muharram.

Yang terpenting, kita melaksanakan puasa ini dengan niat ikhlas karena Allah, mengikuti sunnah Rasulullah, dan menjauhi keyakinan-keyakinan keliru yang tidak berdasar. Semoga Allah menerima amal kita dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu merindukan keutamaan.

والله اعلم بالصواب

Selamat memasuki Ruang ini. Tulisan-tulisan di dalamnya lahir dari usaha memahami khazanah kitab para ulama, diselingi syair dan puisi sebagai cermin tafakkur dan tazkiyatun nafs. Blog ini bukan untuk menggurui, melainkan menemani — Catatan seorang penempuh jalan yang belajar membaca makna sebelum berbicara tentang kebenaran.